Natalius Pigai: Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pigai mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, menurut dia, tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal dimaksud.

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia, saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.

Bagi dia, pasal penghinaan residen merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, ia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.

Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

Di sisi lain, dia mengakui Kementerian HAM tidak terlalu dilibatkan dalam penyusunan KUHP. Namun demikian, ia mengapresiasi tim penyusun karena, menurut dia, KUHP baru mengandung nilai-nilai hak asasi.

“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.

Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan, pasal tersebut merupakan delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |