Jakarta (ANTARA) - Dalam tata kelola kenegaraan, kekayaan alam merupakan salah satu penopang utama kedaulatan bangsa. Namun, sejarah panjang pengelolaan hutan di Indonesia kerap tercatat kelam, menggambarkan bagaimana “harta karun” negeri ini dijarah secara sistematis selama bertahun-tahun.
Kini, saatnya menggugat. Di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Momentum ini menjadi penanda pengungkapan kejahatan sekaligus menyalakan harapan baru bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Presiden secara eksplisit menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), atas keberhasilan merebut kembali sebagian kekayaan negara yang lama "bocor" dari sektor kehutanan senilai Rp370 triliun.
Angka Rp370 triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen: denda administratif, penguasaan kembali lahan seluas 1,2 juta hektare, serta pemulihan tagihan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang menguap selama bertahun-tahun.
Nilai total Rp370 triliun ini setara hampir 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika dikelola dengan integritas, dana sebesar itu berpotensi mengubah wajah ketahanan pangan, menutup defisit anggaran, mendorong kemajuan pendidikan, serta menjamin layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Fakta bahwa angka sebesar itu "tercuri" melalui pemanfaatan hutan tanpa izin menjadi tamparan keras bagi lemahnya sistem pengawasan selama ini.
Penyelamatan aset negara tersebut menjadi bagian dari gerakan melawan oligarki demi menegakkan kedaulatan ekonomi. Ini bisa menjadi opening act dari orkestrasi besar penertiban lahan ilegal yang akan bergulir di berbagai kantong konflik agraria berikutnya, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Tugas Satgas PKH bukanlah pekerjaan administratif mudah. Mereka kerap berada di garis depan, berhadapan dengan mafia tanah dan korporasi nakal yang seolah memiliki “imunitas” hukum. Presiden Prabowo pun mengakui adanya ancaman tersebut, mulai dari intimidasi hingga upaya kriminalisasi terhadap anggota Satgas.
Polanya, ketika kepentingan pemodal ilegal terganggu, mereka menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan balik aparat. Bentuk kriminalisasi sering dialami oleh sejumlah aparat penegak hukum, bahkan ada juga yang mengerahkan kekuatan fisik di lapangan guna menghalangi proses eksekusi.
Baca juga: Sejak Februari 2025, Satgas PKH selamatkan aset negara Rp371 triliun
Baca juga: Ini penegasan Jaksa Agung terkait mafia "pengisap" kekayaan hutan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































