Denpasar (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pelayanan publik Persetujuan Bangunan Gedung di Mall Pelayanan Publik Denpasar, Bali dipermudah dengan durasi maksimal 15 menit.
Hal itu dikatakan Menteri PKP saat meninjau Mall Pelayanan Publik Denpasar, Senin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Muhammad Qodari.
Awalnya Menteri PKP yang datang bersama rombongan langsung masuk menyambangi salah satu loket pelayanan publik di MPP Denpasar itu.
Dia yang saat itu juga ditemani oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara langsung bertanya kepada salah seorang perempuan yang sedang mengurus rumah tinggal di Denpasar.
Kepada Menteri PKP, perempuan tersebut menyebutkan waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen tersebut di atas 20 menit. Lantas, Menteri PKP langsung meminta Wali Kota Denpasar Jaya Negara dan staf yang ada untuk m memaksimalkan waktu pelayanan publik di tempat itu agar mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
"Di Badung dan Gianyar kami kunjungi beberapa bulan lalu di bawah 18 menit. Saya yakin di Denpasar juga bagus. Kalau bisa, dilayani dengan cepat," kata dia.
Dirinya juga meminta Pemerintah Kota Denpasar untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait keberadaan Mall Pelayanan Publik itu untuk memperluas jangkauan pelayanan publik terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Bila perlu di billboard sampaikan, pasti senang rakyat Denpasar kalau diberitahukan,” katanya.
Setelah dikonfirmasi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Jaya Negara, Menteri PKP mendapatkan informasi bahwa biasanya layanan PBG gratis untuk masyarakat tidak membutuhkan waktu lama tergantung kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.
Menteri PKP pun menyampaikan bahwa rata-rata layanan PBG di daerah-daerah membutuhkan waktu 15 menit.
Dia menyebutkan layanan PBG di daerah-daerah sudah mulai mengikuti ritme kerja dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menginginkan agar pengurusan dokumen kepada masyarakat tidak berbelit-belit.
"Memang daerah-daerah sekarang cepat-cepat sudah mulai mengikuti Pak Pak Prabowo juga. Maksud saya terjadi transformasi pelayanan publik yang tadinya lambat bisa cepat-cepat," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya pelayanan PBG dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BHPTB).
Terkait PBG dan BHPTB, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dimana pengurusan PBG dan BHPTB tidak dipungut biaya.
"Itu (Perwali) sudah dari bulan Januari kami keluarkan. Nah, kenapa di Denpasar rendah? Karena kan ada persyaratan bagi orang membuat rumah misalkan, yang gratis misalkan tipe 36 dan 48, itu kadang-kadang yang tidak diminati," katanya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan sudah banyak daerah yang telah mengimplementasikan pelayanan gratis PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau di daerah itu sudah banyak, contohnya ada yang sampai puluhan ribu, ada sampai lima ribu, tujuh ribu untuk PBG ini keluarkan untuk masyarakat penghasilan rendah," kata dia.
Menurutnya, layanan tersebut sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya tahu mungkin PAD-nya Denpasar mungkin kuat, sehingga bisa membantu banyak rakyat untuk renovasi. Tapi, jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri.
Tidak harus di Denpasar, bisa juga di luar, di pinggir, bersama-sama dengan daerah-daerah lain di pinggiran Denpasar," pungkasnya.
Baca juga: Menteri PKP ajak warga Bekasi manfaatkan FLPP dan KUR Perumahan
Baca juga: Menteri PKP: Potensi pasar sekunder rumah subsidi sangat besar
Baca juga: Menteri PKP: Serapan rumah subsidi capai 221 ribu unit
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































