Kejagung jelaskan pendampingan Jamdatun di pengadaan TIK era Nadiem

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pendampingan hukum yang dilaksanakan tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Jamdatun menerima surat permintaan pendampingan pelaksanaan pengadaan sarana belajar TIK SD-SMP tahun anggaran 2020 dari Kemendikbudristek pada 17 Juni 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pun melaksanakan pendampingan hukum.

Dalam pelaksanaannya, ujar dia, tim JPN memberikan sejumlah catatan, antara lain pendampingan oleh JPN dilakukan sejak tahap pelaksanaan pengadaan sehingga terhadap tahapan perencanaan sebelumnya, tidak dilakukan penilaian secara substantif.

Lalu, tim JPN menemukan bahwa dokumen Kajian Teknis Analisis Kebutuhan Peralatan TIK Tahun Anggaran 2020 belum tervalidasi secara formal karena belum ditandatangani dan disetujui oleh ketua tim teknis anggotanya.

Kemudian, dari aspek komparasi sistem operasi, tim JPN menyarankan agar dilakukan komparasi objektif antara Linux, Macintosh, Windows, dan Chrome OS untuk memperoleh dasar kajian yang komprehensif dan akuntabel.

“Berdasarkan keterangan dari tim kajian, memang sejak awal sudah ditemukan ada stafsus menteri secara in line yang mengarahkan ke pemakaian Chrome untuk mendukung program tersebut,” katanya.

Terakhir, terkait penggunaan Chrome Device Management (CDM), JPN menyarankan agar hasil kajian teknis analisis kebutuhan peralatan TIK juga memasukkan kajian CDM yang sudah berlisensi dan hasil kajiannya.

“Karena CDM merupakan bagian yang penting dalam melakukan asesmen dan nantinya akan dimasukkan dalam MERS untuk melakukan penilaian terhadap barang dan penyedia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa di dalam kesimpulan, JPN menilai pengadaan yang dimaksud dilakukan dengan perencanaan yang tidak sempurna karena kajian teknis tidak ditandatangani dan tidak memuat alasan dipilihnya Chromebook di pengadaan.

“Sudah dituangkan, ini masih awal sudah diperingatkan proses pembeliannya pun dilakukan dalam waktu yang singkat,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengatakan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sudah melalui pendampingan Jamdatun Kejagung.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |