Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos tinggal menunggu sidang

4 days ago 5
Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos tinggal menunggu sidang di Singapura karena seluruh dokumen telah diserahkan kepada Menteri Luar Negeri.

“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

Seluruh dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos telah dipenuhi. Untuk itu, Supratman berharap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat dipulangkan agar dituntut sesuai dengan hukum Indonesia.

“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujar Menteri Hukum.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan bahwa dokumen afidavit untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos telah diberikan ke pemerintah Singapura.

"Dokumen sudah dibundel, dan dikirimkan ke Singapura," ujar Widodo di Gedung Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurut Widodo, dokumen tersebut telah diterima oleh otoritas Singapura. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tinggal menunggu proses yudisial terhadap yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang lain, Widodo juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” ucap Dirjen AHU di kantornya, Selasa (15/4).

Paulus Tannos merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.

Baca juga: Kemenkum sebut afidavit ekstradisi Tannos telah diberikan ke Singapura

Baca juga: Ketua KPK sebut afidavit ekstradisi Tannos telah diberikan ke Kemenkum

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |