Menteri HAM jelaskan penguatan Komnas HAM dalam revisi UU HAM

3 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM yang diatur dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai mengatakan bentuk penguatan itu, antara lain, menambah kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut Pigai, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

“Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan,” imbuh dia menjelaskan.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

“Saya kasih sifatnya binding, mengingkat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat,” ujarnya.

Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.

“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata dia.

Menurut Pigai, dengan tidak dimasukkannya beleid itu sebagai pokok revisi maka wewenang Komnas HAM dalam menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM tidak diotak-atik.

Baca juga: Pigai pastikan Komnas HAM tak dilemahkan dalam revisi UU HAM

Baca juga: Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |