Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan waktu tunggu sistem pelayanan pengukuran bidang tanah lewat Pengukuran Terjadwal di 446 kantor pertanahan (Kantah) kini rata-rata hanya nol hingga satu hari.
"Di 446 kantor (pertanahan) untuk yang (layanan) Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah pertama kali.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dibandingkan sebelumnya ketika masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran, sehingga masa tunggu sangat bergantung pada kondisi pelayanan masing-masing kantor.
Baca juga: HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan
"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," ujarnya.
Nusron mengatakan mayoritas kantor pertanahan kini telah mampu melayani permohonan pengukuran secara lebih cepat berkat penataan sistem kerja serta pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terukur.
Dari total 446 kantor pertanahan yang menerapkan layanan tersebut, hanya empat kantor yang masih memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari karena keterbatasan jumlah tenaga pengukuran.
Empat kantor pertanahan tersebut berada di Kabupaten Nias (Sumatera Utara), Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































