Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti abai terhadap tugas dan melanggar kedisiplinan.
Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial, dan sebanyak 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," kata dia.
Saifullah mengingatkan bahwa pada tahun lalu, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, di mana 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026 ini, tindakan tegas berupa pemecatan juga telah dijatuhkan kepada tiga orang P3K pendamping PKH akibat masalah serupa.
Baca juga: Mensos ingatkan warga waspadai penipuan ubah desil data bansos
"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," kata dia, seraya menanggapi banyaknya pegawai yang mangkir di hari pertama kerja sementara banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus diselesaikan misalnya program bantuan sosial dan pendampingan-pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.
Menurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. "Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya.
Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," cetusnya.
Baca juga: Mensos dalami penyebab 2.708 pegawai bolos hari pertama kerja
Baca juga: Mensos minta pemda awasi secara ketat lembaga kesejahteraan sosial
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































