Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan penerimaan calon hakim agung, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2026.
Pengumuman secara daring itu diunggah di laman resmi KY, komisiyudisial.go.id pada Kamis.
"Sudah (diumumkan) di-website," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun.
Terdapat dua pengumuman yang diunggah oleh KY, yakni pengumuman penerimaan usulan calon hakim agung RI tahun 2026 dan penerimaan usulan calon hakim ad hoc HAM serta hakim ad hoc tipikor.
Dalam pengumuman tersebut, KY mengundang seluruh warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon hakim agung kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara khusus pajak yang memenuhi persyaratan.
Untuk hakim agung, pendaftar dapat mendaftarkan lewat jalur hakim karir dan nonkarir yang persyaratan lengkapnya tertera di laman tersebut.
Sedangkan hakim ad hoc tidak mensyaratkan dari jalur hakim karir atau nonkarir, berlaku untuk seluruh warga negara. Khusus hakim ad hoc tipikor, disyaratkan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.
Adapun, pendaftaran secara daring dibuka dari tanggal 26 Maret sampai dengan 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Sebelumnya, Asrun mengatakan dalam proses rekrutmen calon hakim agung dan ad hoc itu, KY melibatkan banyak pihak untuk menyeleksi calon hakim yang benar-benar memenuhi syarat termasuk bermitra dengan media.
Pihaknya membentuk tim peninjau dan penilai yang akan turun ke daerah untuk mengetahui rekam jejak para calon.
"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," ujarnya.
Menurut dia, KY bertugas menyaring orang-orang yang ada kualifikasi, profesional tapi juga dari segi integritas tidak cacat. Catatan itu penting karena kedudukan hakim agung sebagai hakim tertinggi.
KY secara resmi akan memberikan keterangan pers terkait dibukanya pendaftaran calon hakim agung, hakim ad hoc ham dan ad hoc tipikor pada Senin (30/3).
Baca juga: KY libatkan media seleksi calon hakim agung dan Ad hoc
Baca juga: Anggota KY usul syarat calon hakim agung diperberat
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































