Menkum dorong sengketa masyarakat Bali diselesaikan lewat posbankum

17 hours ago 4
Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong agar sengketa masyarakat Bali dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif lewat pos bantuan hukum (posbankum) yang pembentukannya di daerah tersebut telah mencapai 100 persen.

“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” kata Supratman, sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Hukum telah meresmikan pembentukan 717 posbankum di Provinsi Bali (12/12). Dengan capaian tersebut, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

Supratman mengatakan Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum.

Menurut dia, penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan. Ia menyebut permasalahan seperti sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga tidak perlu tergesah-gesah dilaporkan ke polisi hingga naik ke tingkat pengadilan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut posbankum sebagai terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi.

Baca juga: Menkum: Posbankum wujudkan keadilan substantif

Menurut Wayan, posbankum merupakan langkah bijaksana yang perlu didukung dan dimanfaatkan dalam pembangunan budaya sadar hukum di masyarakat.

“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia sekala-niskala,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menjelaskan Provinsi Bali telah membentuk 717 Posbankum di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah posbankum di desa sebanyak 636 dan di kelurahan sejumlah 81.

“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem.

Adapun berdasarkan data Kementerian Hukum, jumlah posbankum secara nasional telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan. Di Bali, terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang memperkuat layanan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |