Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menetapkan Pondok Pesantren Al Ittifaq di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi Duta Pemberdayaan Masyarakat sekaligus inspirator dan pusat pemberdayaan ekonomi nasional.
“Saya bangga sekaligus mendukung penuh Ponpes Al Ittifaq sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat. Ini contoh konkret bagaimana pesantren menjadi pusat ekonomi, pendidikan, dan pemberdayaan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Cak Imin menjelaskan Ponpes Al Ittifaq ditunjuk menjadi duta karena dinilai berhasil menumbuhkan ekosistem ekonomi yang kuat dan terintegrasi dengan pendidikan.
“Kami bersyukur melihat Ponpes Al Ittifaq menjadi satu ekosistem ekonomi dari koperasi, pesantren, dan lembaga pendidikan. Dari belajar dan praktik, akhirnya menjadi pusat ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan ekosistem ekonomi yang terintegrasi dalam Ponpes Al Ittifaq seperti kegiatan produksi berbasis koperasi, pemasaran hasil tani dan produk olahan, menjadi pemasok kebutuhan minimarket atau toko kelontong, serta menyuplai kebutuhan dapur besar Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ini prestasi luar biasa sekaligus pembelajaran bahwa kalau ekosistemnya benar, maka akan tumbuh pelaku-pelaku ekonomi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, dia menilai pengalaman Ponpes Al Ittifaq dalam menyuplai dapur MBG menunjukkan kualitas produk dan bahan baku yang sangat baik, serta menjadi bukti nyata bahwa model pemberdayaan berbasis pesantren mampu berkontribusi besar pada ketahanan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Menko PM minta BGN gunakan barang dan bahan lokal untuk MBG
Baca juga: Kepala keluarga miskin ekstrem akan diberikan pelatihan kerja
Baca juga: Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































