Jakarta (ANTARA) - Legislator DKI Jakarta Chicha Koeswoyo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak anak meski saat ini dalam ambisi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Hal itu disampaikan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (3/9).
“Perwujudan Kota Layak Anak tidak boleh sekadar seremonial, diperlukan payung hukum yang jelas dalam merencanakan, mengimplementasikan serta mengawasi berjalannya program dan kebijakan yang berpihak pada anak," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta bernama asli Mirza Riadiani Kesuma itu di Jakarta, Jumat.
Menurut dia keberadaan regulasi khusus diperlukan agar komitmen menjadikan Jakarta sebagai kota layak anak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Kota layak anak bukan sekadar predikat yang diraih pemerintah daerah. Kebijakan tersebut harus terlihat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berbagai program yang berkaitan dengan kehidupan anak,” ujar Chicha.
Dia menilai perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan Jakarta.
Baca juga: Pram tekankan pentingnya pendidikan untuk bangun SDM Jakarta
Anak, kata dia, bukan hanya kelompok yang menerima manfaat pembangunan, tetapi memiliki hak yang wajib dijamin dan dilindungi negara.
Hak tersebut mencakup berbagai aspek dasar, mulai dari hak untuk hidup, memperoleh kesehatan dan pendidikan, hingga mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
"Anak merupakan subyek hukum yang hak-haknya harus dilindungi oleh negara, mulai dari hak hidup, hak untuk sehat hak untuk mendapatkan akses pendidikan serta hak untuk dilindungi dari tindak kekerasan khususnya di platform digital," tutur Chicha.
Untuk itu, dia menyebutkan perlindungan di ruang digital menjadi perhatian tersendiri karena aktivitas anak kini tidak hanya berlangsung di lingkungan fisik.
Platform digital, sambung dia, juga menjadi ruang interaksi anak yang membutuhkan perhatian dari pemerintah melalui kebijakan perlindungan yang memadai.
“Karena itu, pembentukan regulasi Kota Layak Anak di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi mampu menjawab tantangan yang dihadapi anak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika beraktivitas di ruang digital,” ungkap Chicha.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/9), menegaskan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan anak dan tidak berhenti pada pencapaian predikat administratif.
“Fasilitas publik anak, seperti RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak) juga akan terus diperbanyak secara merata dengan memperhatikan kualitas, keamanan, aksesibilitas, serta ramah disabilitas,” imbuh Uus.
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan pendampingan pendidikan bagi 25 anak putus sekolah
Baca juga: Pemkot Jaktim tangani 105 anak tidak sekolah di Duren Sawit
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































