Brimob Polda Metro Jaya hentikan pengendara lawan arah di Jatinegara

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Jumat dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menjelaskan ​pengendara tersebut sempat bersikap tidak kooperatif saat hendak dihentikan petugas, hingga kendaraannya berbenturan dengan kendaraan milik anggota patroli.

"​Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, kendaraan roda dua tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan sesuai standar aturan lalu lintas," kata Henik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kemudian, petugas mengamankan sepeda motor tersebut ke satuan kewilayahan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.

​Henik menyebutkan patroli gabungan itu rutin dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada jam-jam rawan hingga dini hari.

​"Personel kami hadir untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan di lapangan," ujar Henik.

Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya bantu pengemudi ojol kecelakaan saat patroli

​Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan para pengguna jalan bahwa tindakan melawan arah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

​"Kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian dari menjaga keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melawan arah atau melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan," tutur Budi.

​Setelah mengamankan pelanggar di Jatinegara, tim patroli melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Jakarta Timur, antara lain di Jalan Raya Bogor, kawasan Cililitan, serta Jalan Raya Tengah di Kampung Tengah.

​Patroli skala sedang hingga besar itu difokuskan untuk mengantisipasi potensi tawuran warga serta aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

​Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan kamtibmas serta tindak pidana agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.

Baca juga: Polsek Tambora perketat patroli cegah tawuran dan kejahatan jalanan

Baca juga: ​Polda Metro Jaya amankan enam pemuda dalam patroli di Jakarta Utara

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |