LBH KOBAR Somasi SPBU Batanghari, Desak Bongkar Dugaan Kecurangan Takaran BBM dan Ganti Rugi Konsumen

2 hours ago 3

Foto ilustrasi

LAMPUNG TIMUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Lampung melayangkan somasi keras kepada pengelola SPBU Nomor 24.34199 di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan adanya modifikasi atau pemasangan alat tambahan pada mesin dispenser BBM yang diduga menyebabkan volume bahan bakar yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Dalam surat somasi bernomor 002/KOBAR-LPG/VIII/2026, LBH KOBAR menyoroti penyegelan dua dispenser, yakni dispenser Pertalite dan Solar, yang sebelumnya dilakukan setelah adanya pemeriksaan terkait dugaan kecurangan takaran BBM.

LBH KOBAR menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas penyegelan mesin. Pengelola SPBU, menurut mereka, harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus bertanggung jawab apabila dugaan kecurangan tersebut terbukti.

Ketua sekaligus Penanggung Jawab LBH KOBAR Lampung, Sonny Samatha, menegaskan konsumen memiliki hak untuk mengetahui apakah mereka selama ini telah membeli BBM dengan volume yang benar-benar sesuai dengan nominal pembayaran.

“Jika benar terdapat modifikasi yang menyebabkan volume BBM yang keluar lebih sedikit dari angka yang dibayarkan konsumen, maka ini bukan persoalan sepele. Ada hak konsumen yang diduga dirugikan dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Sonny dalam somasi tersebut.

Diberi Waktu 3 x 24 Jam

Melalui somasi itu, LBH KOBAR memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pimpinan SPBU Nomor 24.34199 untuk memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban secara tertulis terkait dugaan modifikasi mesin dispenser dan kecurangan takaran BBM.

Selain itu, pengelola SPBU juga didesak untuk mengumumkan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa maupun papan pengumuman di lokasi SPBU.

LBH KOBAR meminta manajemen menjelaskan secara transparan sejak kapan dugaan modifikasi dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi jumlah kerugian yang dialami konsumen.

Tak hanya itu, LBH KOBAR juga mendesak pembentukan tim bersama yang melibatkan manajemen SPBU, Pertamina, instansi terkait dan perwakilan konsumen untuk menghitung besaran kerugian serta menyusun mekanisme pengembalian dana atau ganti rugi.

“Kerugian konsumen harus dihitung secara transparan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini membeli BBM justru tidak mendapatkan kejelasan setelah adanya dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Soroti Mesin Lain yang Belum Diperiksa

Dalam surat somasi, LBH KOBAR juga mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan serupa pada mesin dispenser lain yang belum diperiksa.

Mereka meminta seluruh data terkait riwayat pemeriksaan, tera ulang dan perawatan mesin dispenser diserahkan kepada instansi berwenang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

LBH KOBAR menegaskan pengelola SPBU harus menjaga seluruh bukti dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses pemeriksaan.

“Semua harus dibuka secara terang. Jangan sampai penyegelan dua dispenser kemudian menutup pertanyaan masyarakat tentang mesin lainnya dan sejak kapan dugaan kecurangan itu berlangsung,” tegas Sonny.

Ancam Tempuh Jalur Hukum

LBH KOBAR memperingatkan akan mengambil langkah hukum apabila tuntutan dalam somasi tersebut tidak dipenuhi.

Langkah yang disiapkan antara lain melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian, instansi perdagangan dan metrologi, serta lembaga pengawasan terkait.

Selain itu, LBH KOBAR membuka kemungkinan mengajukan gugatan atas nama konsumen untuk menuntut ganti rugi atas dugaan kerugian materiil maupun immateriil.

Pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.

“Somasi ini adalah peringatan serius. Konsumen tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian tanpa adanya kejelasan dan pertanggungjawaban. Kami akan mengawal persoalan ini sampai terang,” pungkas Sonny.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung, General Manager Pertamina Regional Sumbagsel, serta Bupati Lampung Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 24.34199 belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan LBH KOBAR Lampung.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait untuk menjaga keberimbangan informasi. (Tim)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |