Kurir 9.450 butir ekstasi divonis 12 tahun penjara di Medan

3 hours ago 3

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni setelah terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi seberat 2,4 kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Cipto mengatakan selain pidana penjara, terdakwa yang merupakan warga Provinsi Lampung itu juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Baca juga: Kasus narkoba, pemilik New Zone Medan diburu polisi

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.

Dalam surat dakwaannya, JPU Tommy menyebut perkara itu bermula pada Jumat, 14 November 2025, ketika terdakwa menerima tawaran dari seseorang berinisial Toba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput narkotika di Medan dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Terdakwa kemudian berangkat bersama rekannya dari Lampung menuju Medan menggunakan mobil sewaan. Dalam perjalanan, keduanya beberapa kali menerima transfer uang operasional dari Toba dengan total sekitar Rp4 juta.

Setibanya di Medan pada Senin, 17 November 2025, terdakwa menerima sebuah tas hitam berisi 9.450 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Tas tersebut dilempar dari kendaraan lain oleh orang yang tidak dikenal.

Terdakwa kemudian menghubungi Toba karena isi paket yang diterimanya tidak sesuai dengan informasi awal yang disampaikan. Setelah itu, terdakwa memutuskan kembali ke Lampung.

Baca juga: PN Medan vonis 15 tahun penjara nelayan Aceh pengedar kokain 1 kg

Dalam perjalanan, terdakwa membuang tas berisi pil ekstasi tersebut di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor. Namun, saat memasuki Tol Amplas, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan petugas kepolisian.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |