Kejati Jabar tetapkan Wakil Bupati Indramayu tersangka dugaan korupsi

2 hours ago 2

Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Cahya di Bandung, Jumat.

Cahya menyebutkan, selain Syaefudin, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.

Baca juga: Eks Kadisbudpar Indramayu jadi tersangka korupsi air terjun buatan

Baca juga: Gubernur: Persoalan pemimpin di Indramayu bisa rugikan masyarakat

Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.

Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.

Baca juga: Menggemakan anti korupsi lewat tangan dingin Kejati Jawa Barat

Baca juga: Bupati Indramayu: Roda pemerintahan berjalan meski wabup mundur

“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |