KUHP dan KUHAP baru diuji, MK akan proses-pemerintah sambut baik

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai memproses permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, sementara pemerintah menyambut baik permohonan itu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan sejatinya tidak ada sesuatu yang baru dalam permohonan pengujian undang-undang. Sebab, MK akan memproses seluruh permohonan yang masuk, termasuk pengujian KUHP dan KUHAP baru.

"Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa," kata dia ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Saldi menyebut MK tentu siap untuk menghadapi permohonan tersebut. "Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan pengujian Undang-Undang ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah tidak mempermasalahkannya.

"Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi," kata Supratman menjawab ANTARA saat ditemui di lokasi yang sama.

Menurut dia, pemerintah menunggu proses pengujian berjalan di Mahkamah. "Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," ucap Supratman.

Merujuk laman resminya, MK akan menyidangkan pengujian KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (9/1) mendatang. Adapun yang akan disidangkan pada hari itu adalah Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara dimaksud, para pemohon, yakni dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, menguji KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga saat ini, tercatat ada 10 perkara yang mempersoalkan KUHP maupun KUHAP baru, yakni Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.

Kemudian, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: Menkum sebut ada tujuh isu yang sering muncul sejak KUHP dan KUHAP berlaku

Baca juga: Menkum: Penyusunan KUHAP libatkan fakultas hukum dan masyarakat sipil

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |