Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD di Kalimantan, terutama pada penyaluran dana hibah serta pengadaan barang dan jasa.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat delapan titik rawan korupsi dalam penyaluran dana hibah di wilayah Kalimantan.
"Titik rawannya seperti hibah diberikan tanpa didahului proposal atau usulan, proposal diajukan saat proses penganggaran berjalan, data penerima tidak jelas, nama penerima tumpang tindih, serta penerima hibah muncul berturut-turut," kata Ely.
Selain itu, titik rawan lainnya meliputi mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai, realisasi hibah tidak sesuai perjanjian, serta penerima hibah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ely menilai pemberian hibah sebelum proposal dievaluasi dan diverifikasi dapat menyulitkan pemerintah daerah memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi maka hibah baru disalurkan," ujarnya.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah: Pengadaan mobdin harus sesuai kebutuhan
Sementara itu, titik rawan korupsi dalam pengadaan antara lain afiliasi antara vendor dengan pejabat pembuat komitmen atau anggota legislatif, vendor tidak kompeten atau tidak memiliki sertifikasi badan usaha sesuai persyaratan, serta indikasi pengguguran peserta melalui persyaratan yang tidak semestinya.
"Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, maka harus menjadi alarm bagi APIP (aparat pengawas internal pemerintah). Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya sehingga potensi pengondisian dapat dicegah sejak awal," katanya.
Baca juga: KPK ajak masyarakat ikut aktif cegah praktik korupsi
Ely mengingatkan temuan tersebut menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah dan APIP untuk memperkuat pengawasan serta mencegah potensi korupsi sejak tahap awal.
"APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengondisian dalam setiap tahapan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan," ujarnya.
Temuan titik rawan korupsi tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Kalimantan pada 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala daerah se-Kalimantan sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan
Baca juga: KPK tangkap 6 orang dalam OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Baca juga: KPK umumkan OTT di Kalimantan Selatan, jadi ke-11 di 2025
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































