Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
"Kejadian korupsi oleh kepala daerah yang terjadi kemarin diharapkan menjadi pengingat untuk kita semua, agar hal tersebut tidak terjadi lagi," ujar Setyo Budiyanto di Bandarlampung, Rabu.
Ia menekankan kepada pemerintah daerah agar dapat menerapkan prinsip integritas, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan.
"Transparan dan akuntabilitas ini harus dijaga, sekarang segala sesuatu terbuka saja, apa yang menjadi informasi yang publik bisa tahu silahkan dibuka sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucap dia.
Dia menjelaskan hal tersebut harus dilakukan mulai dari awal perencanaan sampai ke pelaksanaan kegiatan, kebijakan ataupun program pemerintah daerah.
"Hal-hal yang perlu diketahui masyarakat maka perlu di publikasi, kemudian akuntabilitas bukan sekedar formalitas. Tapi semua di kaji ada inspektorat, lalu diperiksa oleh BPKP dan BPK. Dengan proses akuntabilitas itu semua kegiatan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif ataupun secara hukum. Apabila ada yang mencoba melakukan penyimpangan bisa dicegah," tambahnya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama.
"Capaian pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Lampung melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), sertifikasi aset, data pengaduan masyarakat, serta integrasi SPDP dari Kejaksaan dan Kepolisian, berdasarkan data resmi capaian MCP Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai angka 80," kata Bahtiar Ujang Purnama.
Ia mengatakan rata-rata MCP pemerintah daerah di wilayah Lampung sebesar 52, sedangkan rata-rata nasional sebesar 40.
"Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori tinggi dan berada di atas rata-rata nasional. Selain itu, pada aspek Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Lampung juga menunjukkan peningkatan positif. Indeks SPI Nasional tahun 2024 tercatat sebesar 71,53, meningkat dari tahun 2023 sebesar 70,97," ujar dia.
Nilai SPI daerah di Provinsi Lampung berada pada rentang menengah ke tinggi, di antaranya Kabupaten Pringsewu dengan nilai 75,73, Kabupaten Lampung Selatan 71,68, Kabupaten Tulang Bawang 72,24, Kota Metro 75,59, dan Provinsi Lampung 67,52.
"Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas serta menutup ruang terjadinya korupsi melalui digitalisasi layanan, pengawasan anggaran, dan sertifikasi aset," tambahnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































