KPK harap RUU KUHAP yang disetujui DPR tidak ubah kewenangan

2 months ago 28

Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.

“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Sementara itu, Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.

“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap menganalisis RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga: Puan ungkap KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023

Baca juga: Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

Baca juga: Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |