KPK dalami peran Sesditjen P2 Kemenkes pada program Prabowo-Gibran

3 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni (AS) pada program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan Andi Saguni diperiksa KPK pada 21 November 2025 sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Andi Saguni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tahun 2024–2025.

Adapun Prabowo-Gibran saat berkampanye dalam Pemilu 2024 sempat mengeluarkan janji delapan PHTC. Salah satunya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menurunkan kasus TBC hingga 50 persen dalam lima tahun, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Baca juga: KPK periksa Sesditjen P2 Kemenkes Andi Saguni sebagai saksi

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK dalami desain awal pembangunan RSUD Kolaka Timur

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca juga: KPK panggil Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur sebagai saksi

Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus RSUD Kolaka Timur

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |