Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis terhadap YU selaku Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM/Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua di Kota Serang menegaskan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” ujar dia.
Kasus bermula pada 28 Februari 2025 saat YU menandatangani perjanjian pembelian minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai Rp20,4 miliar.
Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pada 27 Maret 2025 telah dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh AAW.
Namun hingga kini, minyak goreng 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS, kerugian keuangan daerah Provinsi Banten yang dialami PT ABM mencapai Rp20.487.194.100.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang terhitung sejak 12 Februari 2026 untuk kepentingan penuntutan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif lainnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pelimpahan tahap II ini menandai perkara segera masuk tahap persidangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah di Provinsi Banten.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































