Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan soal penguatan pengawasan kepolisian terkait reformasi di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Anggota Kompolnas Gufron Mabruri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin, mengatakan bahwa rekomendasi soal reformasi Polri itu berdasarkan perspektif Kompolnas yang dihimpun dari berbagai diskusi dengan sejumlah elemen.
"Saya kira hampir semua diskusi dengan sejumlah elemen, baik akademisi maupun masyarakat sipil, mahasiswa, sebagian besar memberikan masukan tentang pentingnya penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal," katanya.
Ia menjelaskan pengawasan menjadi salah satu hal yang selama ini dipandang belum optimal karena masih munculnya berbagai masalah dalam institusi kepolisian, mulai dari pelayanan yang buruk hingga penyalahgunaan kewenangan.
Maka dari itu, penguatan pengawasan dari sisi internal dan eksternal menjadi satu poin yang direkomendasikan Kompolnas.
Rekomendasi kedua adalah penguatan kelembagaan, termasuk terhadap Kompolnas agar pengawasan bisa semakin optimal.
"Tidak hanya dalam konteks pengawasan kasus, tetapi juga dalam konteks penyusunan arah kebijakan, rekomendasi-rekomendasi kebijakan," imbuhnya.
Rekomendasi lainnya adalah perbaikan pelayanan, terutama pada satuan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Gufron mengatakan rekomendasi-rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan khususnya kepada internal Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti.
"Terutama sektor-sektor yang perlu dilakukan perbaikan gitu tanpa harus menunggu komisi yang bentukan pemerintah selesai bekerja karena kalau kita bicara tentang perbaikan pelayanan publik, sebenarnya ini sesuatu yang penting untuk segera dilakukan perubahannya," ucapnya.
Baca juga: Kompolnas usulkan polisi gunakan cell dump ungkap kasus teror aktivis
Baca juga: Kompolnas beri rekomendasi ke Presiden terkait profesionalitas Polri
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































