Komisi III DPR targetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung awal Desember

2 weeks ago 15
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru rampung pada awal Desember 2025.

“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dede menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat kerja dengan Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Senin ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selain itu, forum raker juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU dimaksud. Berdasarkan persetujuan para legislator urusan hukum, panja tersebut diketuai oleh Dede Indra Permana.

Kemudian, pada 25–26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

“Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Komisi III DPR: RUU KUHAP berlanjut hingga masa sidang selanjutnya

Baca juga: DPR: Gaji hakim naik tunjukkan komitmen Prabowo benahi hukum

Baca juga: Komisi III minta aparat tak hanya hukum tersangka kasus grup inses

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |