KKP hentikan aktivitas TUKS PT TSR di Kalimantan Tengah

1 hour ago 2

Pontianak (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

"Penghentian dilakukan pada Selasa (21/4), setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Bayu Yuniarto Suharto, di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan, PT TSR diduga memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare untuk pembangunan fasilitas TUKS tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah.

"Temuan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah pesisir," kata Bayu.

Sebagai tindak lanjut, petugas Polsus PWP3K telah memasang garis pengawasan serta papan penghentian sementara kegiatan di lokasi, yang disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan.

Bayu menegaskan, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dari potensi kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran administratif tersebut akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kami akan mengawal proses ini secara ketat guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi," katanya.

Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono yang mewajibkan setiap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap untuk memiliki PKKPRL, sebagai upaya menjamin kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian investasi di Indonesia.

Baca juga: KKP hentikan sementara pemanfaatan ruang laut tak berizin di Gresik

Baca juga: KKP ingatkan pemanfaat ruang laut sampaikan laporan tahunan

Baca juga: KKP segel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Malut dan Kepri

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |