KI dorong SMAN 25 Jakarta perkuat tata kelola informasi

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong SMAN 25 Jakarta menuju predikat informatif dengan meningkatkan tata Kelola informasi yang ada di sekolah tersebut.

“SMAN 25 Jakarta meraih nilai 84,69, hanya terpaut tipis dari ambang batas informatif sebesar 89,00,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Ferid Nugroho saat mengunjungi sekolah tersebut di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa capaian ini menunjukkan progres signifikan, namun masih memerlukan penguatan di sejumlah aspek.

“Jika seluruh indikator dapat dipenuhi secara optimal, SMAN 25 berpeluang besar mencapai predikat badan publik informatif,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi potensi sengketa informasi di lingkungan sekolah, khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, transparansi harus dijalankan secara proporsional. “Tidak semua informasi bisa dibuka. Ada batasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ferid.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus mengacu pada kebijakan Dinas Pendidikan sebagai PPID utama.

Baca juga: KI Jakarta dorong SMAN 71 jadi percontohan SPMB 2026

Selain itu pembentukan dan penguatan PPID di tingkat sekolah menjadi langkah strategis.

“Jika PPID SMAN 25 sudah terbentuk, segera lakukan pembaruan DIP, terutama dalam menghadapi monitoring dan evaluasi tahun 2026. Perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan informasi publik yang aktual, termasuk pembaruan SK dan jenis informasi yang tersedia,” kata dia.

Hasil e-Monev 2025 mengacu pada enam indikator utama keterbukaan informasi publik. Satu aspek penting adalah penyediaan informasi terkait kegiatan badan publik, baik yang telah maupun sedang dilaksanakan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Ferid juga menyoroti klasifikasi informasi di lingkungan sekolah. Informasi seperti pelaksanaan ujian TKA, UAS, dan UTS termasuk dalam kategori informasi berkala, serta informasi terbuka setiap saat, dan serta merta.

“Sementara itu, informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka dengan izin pihak terkait dan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” kata dia.

Selain itu, dirinya mendorong penguatan kanal diseminasi informasi sekolah sebagai pusat informasi publik. “Media informasi seperti website dan media sosial perlu lebih variatif dan aktif. Tahun ini, aspek digitalisasi memiliki bobot penilaian tinggi dalam e-Monev,” tambahnya.

Baca juga: KI DKI sebut tren keterbukaan informasi mulai jadi budaya

Baca juga: KI DKI minta PPID dibentuk hingga ke level paling bawah

Sementara itu, Kepala SMAN 25 Jakarta, Triyem menegaskan komitmen sekolah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KI Jakarta secara serius.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang sangat konstruktif. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di SMAN 25,” kata dia

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |