Ketua: MK berhasil tingkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU

1 month ago 26

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan lembaganya berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang (PUU) pada tahun 2025 di tengah lonjakan jumlah perkara yang ditangani.

Suhartoyo dalam pidatonya saat sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja.

"Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja," katanya.

Sepanjang tahun 2025, MK menggelar total 2.163 persidangan, dengan 1.093 di antaranya merupakan sidang PUU. Sementara 1.068 lainnya adalah sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan dua sisanya sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

Tahun 2025 merupakan tahun terbanyak MK menangani PUU. Mahkamah tercatat menangani sebanyak 366 permohonan, baik uji materi maupun formil.

"Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025," kata Suhartoyo.

Baca juga: Sejarah baru, MK tangani 366 pengujian undang-undang sepanjang 2025

Merujuk laman resmi MK, 366 permohonan yang ditangani pada tahun lalu itu terdiri atas 284 permohonan yang diregistrasi pada tahun berjalan dan 82 permohonan lainnya merupakan lanjutan dari tahun 2024.

Menurut Suhartoyo, lonjakan permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja bagi Mahkamah, melainkan juga menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran hukum warga negara.

Angka itu disebut mencerminkan warga negara yang mulai sadar untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal itu didukung kemudahan hukum acara dan pemanfaatan teknologi informasi di MK.

"Selain itu, lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjaga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuh Ketua MK.

Bersamaan dengan itu, MK juga mencatatkan sejarah pada 2025 dengan jumlah permohonan PUU yang diputus mencapai 263 permohonan.

Suhartoyo menyebut angka ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Jika dirinci lebih lanjut, putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan," jelasnya.

Baca juga: Anwar Usman tak hadiri pembukaan masa sidang MK 2026 karena umrah

Baca juga: Suhartoyo: Tanpa MKMK, kepercayaan publik pada MK tak bisa terbangun

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |