Kemenkum: Penggunaan lagu tema ajang olahraga wajib patuhi hak cipta

4 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengingatkan penggunaan berbagai lagu tema dalam ajang olahraga, baik nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan dalam praktiknya, lagu tema olahraga melibatkan berbagai pihak pemegang hak, termasuk pencipta, produser, dan label rekaman.

"Oleh karena itu, penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan lagu resmi dalam ajang seperti FIFA World Cup merupakan karya cipta yang dilindungi hukum sehingga setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak.

Tanpa izin, kata dia, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Maka dari itu, Hermansyah menegaskan setiap lagu yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk lagu tema, memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang.

Dikatakan bahwa penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak terkait.

Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan penyelenggara resmi umumnya telah mengantongi lisensi penggunaan musik untuk kebutuhan acara.

Namun demikian, sambung dia, pihak lain di luar penyelenggara, seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama, maupun kreator konten, tetap wajib memperoleh izin secara terpisah apabila ingin menggunakan lagu yang sama untuk kepentingan publik atau komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan akses terhadap lagu dan/atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberikan hak penggunaan untuk kepentingan publik.

Untuk itu, ia menekankan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya penggunaan lagu dan/atau musik, harus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan kegiatan publik yang baik.

"Penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi," ungkap Agung.

Dengan demikian, kata dia, ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Agung juga mengingatkan pelindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian integral dari ajang olahraga.

Dia menuturkan kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menghindarkan dari risiko hukum, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para kreator.

DJKI mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami mekanisme perizinan sebelum menggunakan karya musik.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi serta mengurus lisensi melalui LMKN atau langsung kepada pemegang hak sesuai tujuan penggunaan masing-masing.

Menurut Agung, langkah itu merupakan bentuk nyata dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus mendukung ekosistem kreatif yang sehat.

DJKI mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam setiap aktivitas, termasuk dalam penggunaan lagu tema olahraga.

"Kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya cipta anak bangsa maupun global," katanya menambahkan.

Pemahaman atas pentingnya pelindungan hak cipta, termasuk dalam penggunaan lagu tema olahraga, lanjut dia, menjadi salah satu refleksi dari luasnya peran kekayaan intelektual dalam industri olahraga.

Baca juga: Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga

Baca juga: Kemenkum alihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |