Kemenaker ungkap sederet program perlindungan pekerja jelang Hari Buruh

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan sederet program strategis untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah kenaikan upah minimum tahun 2026.

"Yang pertama, kenaikan upah minimum tahun 2026 yang saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja dan buruh yang mempertimbangkan kehidupan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah, serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah meningkatkan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan diskon iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Program tersebut yang awalnya ditujukan bagi pengemudi dan kurir daring kini diperluas mencakup petani, nelayan, pedagang, peternak, dan kelompok pekerja lainnya.

Selanjutnya, jelas Cris, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga ditambah berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Menaker jamin tak akan ada penurunan upah minimum

Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang mencakup 15 juta pekerja atau buruh dengan nominal Rp600.000 per orang, serta bekerja sama dengan Kementerian Perumahan untuk memberikan subsidi rumah bagi pekerja dan buruh sebanyak lebih dari 274 ribu unit.

"Dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah juga terus mengoptimalkan peran LKS Tripnas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan bagi pemerintah. Jadi kami terbuka dengan mereka semuanya," kata Cris.

Ia menambahkan pemerintah bersama DPR juga telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atas inisiatif DPR.

Beleid tersebut mengatur secara komprehensif mengenai pekerja rumah tangga mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, perizinan, larangan, sanksi administratif, hingga pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan.

"Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap tekanan ekonomi yang dapat memicu hambatan pada dunia usaha dengan cara melakukan koordinasi lintas kementerian negara atau lembaga," ucap Cris.

Baca juga: Menaker cek pelaksanaan program magang di galeri seni Semarang

"Di antaranya yang pertama dengan Kementerian Keuangan yang telah membentuk Satgas Debottlenecking untuk mengatasi kendala yang dihadapi para pelaku industri di tanah air," imbuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan sistem peringatan dini PHK, penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, pemantauan sektor terdampak, serta penyesuaian iuran JKK bagi industri padat karya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Dalam mengatasi masalah ketidaksesuaian antara dunia pendidikan dan industri, lanjut Cris, pemerintah menjalankan program pelatihan vokasi nasional sesuai kebutuhan industri dengan target 70.000 peserta pada tahun ini bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Selain itu, program pemagangan nasional juga disiapkan bagi 100.000 orang lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate yang saat ini memasuki fase akhir dan ditargetkan selesai pada Mei 2026.

Pemerintah juga melaksanakan pelatihan produktivitas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) umum secara gratis bagi 4.000 pekerja, serta menyediakan program perluasan kesempatan kerja melalui bantuan tenaga kerja mandiri, penempatan tenaga kerja khusus termasuk bagi penyandang disabilitas, dan pembentukan koperasi pekerja atau koperasi buruh sebagai alternatif usaha dan penyerapan tenaga kerja.

"Kebijakan dan program tersebut diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap perlindungan dan peningkatan kerja bagi para pekerja dan buruh. Demikian, selamat Hari Buruh 1 Mei 2026. Satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama," katanya.

Baca juga: Ada 8 ribu pemagang mundur, Kemnaker perketat seleksi magang 2026

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |