Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan percepatan penegasan batas desa di Sulawesi melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
"Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini," kata Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan La Ode Ahmad saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP tahun anggaran 2026.
Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 hingga 2029. Dalam program ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.
Dalam kegiatan tahun pertama ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
La Ode menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Baca juga: Kemendagri harap ILASPP minimalisir konflik penegasan batas desa
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
"Saya sampaikan juga pesan juga kepada para bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat," ujarnya.
La Ode menambahkan sejalan UU Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa.
Dengan demikian, desa harus memiliki batas desa secara definitif.
"Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata La Ode.
Berdasarkan data, progres capaian penegasan batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri terkait progres capaian penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia adalah sejumlah 10.909 desa atau mencapai 14,49% dari total desa di Indonesia.
"Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri percepat penegasan batas desa melalui ILASPP
Baca juga: Ditjen Pemdes minta daerah laporkan progres penyelesaian batas desa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































