Satgas PASTI setop 951 pinjol ilegal sepanjang tiga bulan pertama 2026

1 hour ago 2
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Selain itu, pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Satgas PASTI mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

Baca juga: Tak berizin, Satgas PASTI setop kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

Baca juga: OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti

Salah satu modus dimaksud yakni jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Kemudian, terdapat modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Selanjutnya, modus penawaran pendanaan yang menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Tak hanya itu, terdapat pula modus money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Terakhir, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Terkait laporan penipuan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat selama 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026

Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Satgas PASTI dan OJK kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya; serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Selain itu, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Baca juga: OJK kembalikan Rp167 miliar dana korban penipuan per Februari 2026

Baca juga: Modus impersonasi, Satgas PASTI hentikan usaha AMG Pantheon dan MBA

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |