Kemenko: Istilah "emas bawah bantal" metafora kepemilikan masyarakat

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluruskan pemberitaan soal istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, emas secara tradisional telah menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia.

Karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat.

Angka tersebut juga berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.

Haryo menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun.

Sementara, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS, potensi kepemilikan emas masyarakat itu dinilai bisa menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah, kata Haryo, mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan yang semakin luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.

"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas dia.

Baca juga: Simak selengkapnya harga emas Galeri24-Antam-UBS Pegadaian pada Sabtu

Baca juga: Harga emas Antam pada Sabtu naik Rp15.000 menjadi Rp2,740 juta/gr

Namun, Haryo menegaskan angka 20 persen hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tuturnya.

Kepemilikan serta keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.

Lebih lanjut, Haryo menambahkan pengembangan ekosistem bullion menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sektor pertambangan dan energi sekaligus membangun pasar bullion yang lebih efisien.

“Pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru,” tambah Haryo.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang masih disimpan “di bawah bantal” dengan nilai mencapai 252 miliar dolar AS.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia meminta PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke dalam instrumen keuangan dalam ekosistem bullion.

Baca juga: Airlangga sebut ekosistem bulion emas beri nilai tambah ekonomi

Baca juga: Ekonom: Ekosistem bulion perpanjang rantai nilai emas ke ekonomi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |