Kemenhut tangkap perambah hutan gunakan alat berat di TN Kutai Kaltim

2 weeks ago 8
Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan MR dalam kasus perambahan hutan dengan menggunakan alat berat di Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan MR diamankan pada Rabu (19/11) setelah tertangkap tangan sedang melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk melakukan penimbunan dan pembuatan jalan dermaga batu koral.

"Sinergi dengan pengelola kawasan konservasi dalam rangka pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini," jelas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo.

Baca juga: Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat

Penangkapan itu bermula dari kegiatan patroli pengamanan hutan Balai Taman Nasional Kutai yang menjumpai adanya aktivitas galian C ilegal dengan menggunakan alat berat, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan operator alat berat ekskavator di lokasi.

Pengamanan terhadap barang bukti ekskavator dilakukan oleh tim Patroli Balai TN Kutai bersama dengan Tim Operasi Balai Gakkumhut Kalimantan.

Baca juga: Kemenhut amankan 4.000 ha areal perambahan di Bentang Alam Seblat

Karena tindakannya, kata dia, MR mendapat ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa mengatakan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merusak kawasan konservasi.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi pengelola kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting, untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," jelas Dwi Januanto.

Baca juga: Kemenhut hentikan perambahan hutan mangrove untuk sawit di Aceh

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |