Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengintegrasikan teknologi blockchain untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan aset digital pelaku kreatif Indonesia.
"Bagi kami di Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, blockchain membuka peluang besar bagi sektor ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan HKI melalui IP registry hingga apresiasi karya dan produk lokal. Teknologi ini dapat memperkuat rantai pasok produk kreatif melalui transparansi data serta membuka akses pembiayaan dan komersialisasi berbasis aset digital yang lebih inklusif,” ujar Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan pers yang diterima, Senin.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Baliola dalam Bali Blockchain Summit 2025, untuk membuka peluang karya kreatif lokal dijadikan jaminan fidusia dan diperdagangkan secara transparan.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai wadah strategis untuk memperkuat ekosistem digital nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Baca juga: Kemenekraf dorong puluhan jenama lindungi identitas brand dengan HAKI
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembangunan ekosistem digital yang inklusif dan berkeadilan sebagai langkah menuju Denpasar yang tangguh dan transparan secara digital.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Bidang Manajemen Internal dan Efektivitas Organisasi, Yanuar Pranuradhi, turut hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Ekraf/Badan Ekraf dan Baliola terkait pengembangan ekosistem blockchain untuk ekonomi kreatif.
Kerja sama ini mencakup riset, inkubasi proyek, serta pelatihan talenta digital guna mempercepat adopsi teknologi blockchain di sektor ekonomi kreatif.
Baca juga: Pemerintah buka peluang kerja sama ekraf dengan negara Afrika-Pasifik
Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Dandy Yudha Feryawan, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual kini menjadi aset strategis bernilai ekonomi yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai PP Nomor 24 Tahun 2022.
Ia menegaskan bahwa blockchain mampu menjawab tantangan pencatatan, kepemilikan, dan pelanggaran hak cipta dengan menjamin keaslian dan transparansi IP.
Sementara itu, CEO Baliola, IGP Rahman Desyanta, selaku penyelenggara utama acara, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Denpasar tengah mengembangkan sejumlah inisiatif berbasis blockchain, seperti pembangunan Blockchain as a Service (BaaS), pengembangan Proof of Concept identitas digital, hingga promosi Cyber Trust di tingkat masyarakat.
Baca juga: Kemenekraf hadirkan ICEFF untuk edukasi bisnis bagi pejuang ekraf
Baliola juga berkolaborasi dengan BRIDA dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar melalui program Green Hotel dan Tag Inovasi Denpasar sebagai bagian dari transformasi digital daerah.
Dalam acara Bali Blockchain Summit 2025 yang digelar pada 30–31 Oktober 2025 di Denpasar, Bali, dengan tema “Blockchain for Protection and Sustainability: Building Digital Trust for a Sustainable Future", Kementerian Ekraf/Badan Ekraf juga menghadirkan booth interaktif yang menampilkan berbagai inisiatif strategis seperti pengembangan startup digital, literasi blockchain, dan pameran produk kreatif berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari kegiatan edukasi, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf bekerja sama dengan komunitas IDNFT menggelar Workshop “Pengenalan Blockchain: Use Case and Basic Demo" yang diikuti mahasiswa dan pelajar di Denpasar.
Melalui kegiatan ini, peserta diperkenalkan langsung dengan konsep Web3 dan NFT sebagai bagian dari literasi digital yang relevan dengan kebutuhan masa depan industri kreatif Indonesia.
Baca juga: Kemenekraf gaet asosiasi untuk kembangkan startup keamanan siber lokal
Baca juga: Kemenekraf buka pendaftaran IDE.IND 2025 untuk pegiat fesyen tanah air
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































