Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola perminyakan di PT Pertamina (Persero).
“Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan baru, dan juga memang dulu ada perkembangan juga. Tetapi, yang jelas memang ada masih penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Anang mengungkapkan bahwa tempus penyelidikan kasus ini adalah 2023–2025 dan subjek yang diselidiki berkaitan dengan tata kelola perminyakan.
“Tata kelola minyak. ‘Kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor maupun penjualan,” ujarnya.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lantaran penyelidikan ini bersifat tertutup.
Baca juga: Kejagung bantah "tukar guling" kasus minyak mentah dengan KPK
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung sebelumnya telah mengungkap kasus kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Total terdapat 18 tersangka yang ditetapkan, salah satunya bos minyak Mohammad Riza Chalid yang saat ini tengah buron.
Penanganan kasus ini telah berjalan di persidangan.
Selain itu, saat ini penyidik juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tahun 2008–2015.
Adapun kasus ini mulai disidik pada Oktober 2025.
Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, penyidik belum bisa mengungkapkannya.
Baca juga: Kejagung sebut tempus kasus minyak mentah yang diusut tahun 2008-2015
Baca juga: Kejagung periksa tersangka kasus minyak mentah untuk kasus Petral
Baca juga: Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung terkait kasus minyak mentah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































