Kalsel: Pernikahan dini bentuk kekerasan melanggar Konvensi Hak Anak

2 weeks ago 17

Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyatakan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu bentuk kekerasan anak dan melanggar hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak.

“Anak yang menikah di bawah 18 tahun memiliki risiko tinggi putus sekolah dan rentan terhadap masalah kesehatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel Husnul Hatimah pada kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak di Banjarmasin, Senin.

Ia mengungkapkan pernikahan dini juga berpotensi anak akan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hingga melanggengkan kemiskinan antargenerasi.

Baca juga: DP3AKB Kalsel beri pelatihan keterampilan bagi anak putus sekolah

“Keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung pada kontribusi generasi muda, perlindungan terhadap anak adalah prioritas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pernikahan dini terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak yang dapat mempengaruhi pendidikan serta tumbuh kembang maksimal anak.

Husnul menuturkan bahwa anak merupakan aset bangsa yang tak ternilai dan harus dilindungi sepenuhnya, karena mereka akan menggantikan generasi sebelumnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, antara lain memperkuat kelembagaan UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa dan lembaga terkait.

Untuk mendukung upaya pemerintah pusat, Husnul mendorong peran aktif organisasi masyarakat sipil untuk melakukan advokasi dan sosialisasi batas usia perkawinan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019.

Kemudian, melakukan kampanye masif pencegahan perkawinan anak, memberikan pendampingan kepada korban dan pemohon dispensasi perkawinan, mengadvokasi penggunaan dana desa untuk pencegahan perkawinan anak.

Lalu, memantau serta mengawasi pelaksanaan kebijakan, memperkuat kapasitas remaja dalam kebijakan dan edukasi kesehatan reproduksi, menjalin koordinasi lintas pemangku kepentingan mulai pusat hingga desa.

Selain itu, Husnul mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan bersama untuk mewujudkan perlindungan maksimal.

Baca juga: DPPPAKB Kalsel perkuat perlindungan perempuan dan anak

Baca juga: Pemprov Kalsel pastikan kelayakan belasan keluarga mengadopsi anak

Menurut dia, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah setempat menunjukkan hasil yang positif karena angka perkawinan anak di Kalsel pada 2024, tercatat 7,80 persen atau turun dari 8,74 persen pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menegaskan upaya pencegahan harus terus diperkuat karena masih terdapat data berbeda di daerah lain dari berbagai sumber yang menunjukkan tantangan belum sepenuhnya selesai.

“Saya berharap kegiatan pencegahan pernikahan anak yang kita gelar hari ini dapat merumuskan langkah adaptif sesuai kondisi di kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, semoga tidak ada lagi perempuan dan anak yang terabaikan haknya,” ujar Husnul.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |