Kuala Lumpur (ANTARA) - Selasa, 18 November 2025, petang hari, ANTARA bergegas menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, setelah menerima informasi tentang adanya kasus penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Informasi kasus penganiayaan PMI itu diperoleh dari Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KBRI KL.
Sekitar pukul 16.30 waktu Malaysia, ANTARA diterima oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung KBRI.
"Saya sedang marah nih," kata Dubes Hermono sesaat setelah mempersilakan ANTARA duduk.
Rupanya Dubes Hermono marah karena peristiwa penganiayaan yang dialami PMI di Malaysia.
Tidak hanya satu, tapi terdapat dua kasus penganiayaan berat yang dialami PMI dalam satu bulan terakhir (Oktober–November 2025), yang ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur.
Tidak seperti biasanya, raut wajah Dubes Hermono petang itu tampak serius, dahinya mengernyit. Padahal biasanya ia dikenal sebagai orang yang murah senyum dan humoris.
Dubes Hermono menuturkan kepada ANTARA kronologi dua kasus penganiayaan berat yang dialami dua orang pekerja migran asal Indonesia.
Kasus pertama menimpa PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 21 tahun di Malaysia, yang diselamatkan pada Oktober 2025 lalu.
Menurut penuturan Dubes Hermono, PMI asal Temanggung itu tidak pernah menerima gaji selama 21 tahun bekerja, dan kerap menerima penyiksaan secara fisik.
Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan yang disampaikan langsung oleh anak majikan korban.
Rupanya anak majikan korban juga tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya. Entah mengapa anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya.
Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian.
Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.
Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.
Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.
Saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).
PMI asal Temanggung ini diduga menjadi korban eksploitasi/tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir tahun 2004. Korban tidak pernah menerima gaji selama bekerja, sejak tiba di Malaysia hingga diselamatkan pada 19 Oktober 2025.
Korban juga tidak pernah terhubung dengan keluarga dan pihak luar, dan tidak memiliki kebebasan.
Dubes Hermono menyampaikan korban mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.
"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan, dan ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata Hermono.
Baca juga: Dompet Dhuafa salurkan bantuan bagi PMI terdampak banjir di Malaysia
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































