Jelang penutupan, pelaporan SPT capai 12,3 juta

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta per 28 April 2026.

“Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Jumlah tersebut terdiri atas 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Juga ada setoran dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS.

Rincian pelaporan itu merupakan data untuk SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Baca juga: TASPEN: Bukti potong PPh 21 pensiun kini bisa diunduh daring

Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan hingga sejauh ini mencapai 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Terkait aktivasi Coretax, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 18.699.871.

Rinciannya, sebanyak 17.540.725 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Baca juga: Mekari Klikpajak permudah kelola bukti potong PPh terintegrasi

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |