Itjen: Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Kemenag capai 100 persen

2 weeks ago 9
Reformasi birokrasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan integritas. Pelaporan LHKPN bukan formalitas, tetapi komitmen moral dan profesional ASN untuk jujur, transparan, dan akuntabel

Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan tingkat kepatuhan pejabat kementerian itu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen.

Irjen Kemenag Khairunas mengingatkan kepatuhan tidak boleh dimaknai sebagai titik aman, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas aparatur.

“Reformasi birokrasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan integritas. Pelaporan LHKPN bukan formalitas, tetapi komitmen moral dan profesional ASN untuk jujur, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Khairunas dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Khairunas menekankan Kemenag tidak hanya mengejar angka kepatuhan, tetapi memastikan ketepatan dan kejujuran substansi pelaporan. Menurutnya, LHKPN harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Baca juga: KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi

“Kita tidak hanya mengejar angka kepatuhan, tetapi ketepatan substansi. LHKPN harus menjadi instrumen pencegahan korupsi yang nyata,” ujarnya.

Kewajiban pelaporan LHKPN, kata Khairunas, memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat bagi aparatur yang tidak patuh.

Ia juga mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, lebih awal dari ketentuan umum KPK, guna memastikan proses verifikasi dan perbaikan data berjalan optimal.

Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tatalaksana Itjen Kemenag Siti Mudayaroh melaporkan capaian kepatuhan pelaporan LHKPN Kemenag yang konsisten 100 persen sejak 2018 hingga akhir 2025 justru menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi agar kualitas pelaporan tetap terjaga.

Baca juga: KPK minta empat menteri dan satu wamen yang baru dilantik lapor LHKPN

Ia melaporkan hingga 31 Desember 2025 sebanyak 2.643 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 secara tepat waktu melalui aplikasi e-LHKPN KPK.

Capaian tersebut merupakan hasil pengawalan aktif Inspektorat Jenderal melalui sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi, monitoring, evaluasi, serta koordinasi intensif dengan satuan kerja dan KPK.

Sekretaris Itjen Kemenag Khoirul Huda Basyir menyampaikan tahun ini merupakan fase transisi krusial seiring peningkatan jumlah wajib lapor hingga mendekati 7.000 orang.

“Penguatan kapasitas admin, komitmen pimpinan, serta pengawasan yang adaptif menjadi kunci menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama,” katanya.

Baca juga: KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |