Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial MMN.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendeportasian MMN tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Provinsi Banten.
"Warga negara Kanada tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. MMN melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Bambang Tri Cahyono.
Proses pemulangan WNA perempuan tersebut berjalan dengan pengawalan ketat petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari Aceh hingga proses keberangkatan internasional berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (10/6) pagi, petugas mengawal proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di area keberangkatan internasional. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, WNA tersebut diarahkan menuju ruang tunggu sebelum kembali ke negara asalnya.
"MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
"Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air," kata Bambang Tri Cahyono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi atas langkah responsif dan tegas yang diambil oleh jajaran imigrasi di lapangan.
"Tindakan pendeportasian ini bukti nyata bahwa imigrasi tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis, namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga muruah dan kedaulatan negara," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan usai jalani pidana
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































