Hukum kemarin, polisi usut Resbob hingga jaksa sita hotel di Jaksel

18 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Polda Jawa Barat menyelidiki kasus ujaran kebencian yang dilakukan Resbob hingga Kejaksaan Agung menyita sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Polda Jabar selidiki kasus dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus, setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melakukan analisa terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.

"Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan," kata Hendra di Bandung, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.

2. 8 ASN Kemenaker didakwa peras agen tenaga kerja asing Rp135,29 miliar

Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK ingatkan ASN Kemenag untuk berani tolak yang bukan haknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk berani menolak yang bukan haknya.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan ASN Kemenag bahwa tantangan pencegahan korupsi saat ini bukan sekadar kurangnya pengetahuan, melainkan lemahnya kesadaran moral.

“Bicara tentang korupsi, apalagi di Kemenag, semua sudah tahu. Namun yang belum adalah kesadaran kita untuk tidak korupsi,” ujar Fitroh dalam keterangan terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kemenag, dan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.

4. Damkar Ambon berhasil padamkan tujuh Ruko terbakar di Pasar Batu Merah

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon, Maluku, berhasil mengendalikan kebakaran hebat yang melanda tujuh unit ruko di kawasan Blok G Pasar Batu Merah, Kota Ambon, Jumat.

“Api yang sempat membesar akibat angin kencang itu berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam upaya pemadaman,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon Alfredo Hehamahua, di Ambon, Jumat.

Ia mengungkapkan sedikitnya, tujuh unit ruko terbakar, beberapa di antaranya ludes dilalap api sementara lainnya mengalami kerusakan sebagian.

Baca selengkapnya di sini.

5. Kejagung sita hotel Ayaka Suites terkait kasus TPPU kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |