Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni mempercepat koordinasi lintas daerah guna memastikan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya.
Fasilitas tersebut akan dikembangkan menjadi pembangkit waste to energy atau energi listrik dari sampah.
“Perlu diskusi agar yang di Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita. Waste to energy bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan,” kata Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis.
Baca juga: Pemkot Tangerang optimalkan TPS3R hingga RDF usai PSEL dihentikan
Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Jelupang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11).
Andra Soni menjelaskan telah meninjau langsung TPA Jatiwaringin yang disiapkan di lahan seluas lima hingga tujuh hektare. Menurutnya, pemerintah tengah mematangkan lahan serta melengkapi sarana pendukung seperti air, angkutan, dan akses jalan.
“Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah di aglomerasi Tangerang Raya agar pembangunan fasilitas pengolahan dapat dimulai pada Desember 2025 oleh perusahaan pelaksana, Danantara. Volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari dinilai layak untuk diolah menjadi energi listrik.
“Dinas lingkungan hidup di wilayah tersebut agar segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” papar Andra.
Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL aglomerasi Tangerang Raya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan sekitar tujuh hektare yang akan dimanfaatkan bersama tiga daerah otonom.
“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk pengolahan sampah, termasuk air bersih bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan masih diperlukan penyesuaian akses menuju TPA, terutama pelebaran jalan untuk mendukung mobilitas armada pengangkut.
“Perlu pelebaran jalan untuk akses masuk dan menuju TPA,” ucapnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi kerja sama jangka panjang dengan DPRD setempat agar program PSEL memiliki landasan hukum daerah. “Karena kerja sama ini bersifat jangka panjang, maka perlu diatur dalam peraturan daerah,” katanya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pihaknya siap mendukung sinergi ini, mengingat Kota Tangerang tengah menghadapi situasi darurat sampah.
“Mengingat Kota Tangerang kini menghadapi kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang sebut KLH terlalu dini putuskan sanksi pidana
Baca juga: Kementerian LH akan pidanakan Kadis LH Tangerang terkait kebakaran TPA
Koordinator Adipura dan Waste to Energy Kementerian Lingkungan Hidup Arief Sumargi menambahkan percepatan pelaksanaan PSEL di Tangerang Raya menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sampah sekaligus menekan emisi dan sebaran mikroplastik.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” katanya.
Program waste to energy Jatiwaringin diharapkan menjadi percontohan pengelolaan sampah modern di Banten serta memperkuat kontribusi daerah terhadap agenda ekonomi hijau dan ketahanan energi nasional.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































