Ekonom: Payment gateway perlu teknologi bendung transaksi judi online

4 days ago 5
Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online

Jakarta (ANTARA) - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penyedia sistem pembayaran ataupun payment gateway harus memiliki teknologi yang dapat membendung aliran transaksi ke rekening penampung platform judi online.

Selain itu, penyedia sistem pembayaran perlu memiliki layanan electronic Know Your Customer (eKYC) yang lebih prudent dengan menggunakan alat Regulatory Technology (Regtech) untuk membendung aliran transaksi ke platform judi online.

“Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online,” ujar Nailul saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, salah satu pendorong tingginya keterlibatan masyarakat bermain judi online yaitu mudah dan cepatnya transaksi melalui sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan platform judi online.

“Ditunjang juga oleh sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi yang cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital. Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online,” ujar Nailul.

Namun demikian, Ia menilai tidak sepenuhnya bisa menyalahkan kecanggihan sistem pembayaran digital dan payment gateway di tengah akselerasi transformasi teknologi digital saat ini.

Menurut dia, kecanggihan sistem pembayaran digital juga telah memberikan dampak positif dengan memudahkan masyarakat bertransaksi dimanapun dan kapanpun, misalnya saat pembayaran pada platform e-commerce.

“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada.” ujar Nailul.

Nailul menilai motif dari masyarakat bermain judi online, diantaranya untuk mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat di tengah tekanan ekonomi kelas menengah ke bawah.

“Yang kita lihat motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan,”ujar Nailul.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online, yang mayoritas berasal dari situs dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten.

Sisanya ditemukan pada platform digital seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan sejumlah platform lainnya (10 konten).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online turun lebih dari 80 persen year on year (yoy) pada kuartal I-2025, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I- 2024, telah menyusut menjadi Rp47 triliun pada kuartal I-2025.

Baca juga: Kapolri sebut Desk Pemberantasan Judi Online telah tangani 1.271 kasus

Baca juga: PPATK perkirakan perputaran dana judol 2025 capai Rp150,36 triliun

Baca juga: Kemkomdigi tangani aduan 1,3 juta konten judol sejak Oktober 2024

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |