Denpasar (ANTARA) - Komite III DPD RI melakukan pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait rehabilitasi medis dan sosial untuk korban narkotika dan obat terlarang di Bali.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Denpasar, Senin, mengatakan pembahasan ini penting untuk melihat tantangan implementasi di lapangan apalagi Bali sebagai pintu masuk internasional yang rentan peredaran obat terlarang.
“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban narkotika, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala seperti keterbatasan sarana-prasarana rehabilitasi, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta perlunya penguatan koordinasi antar-lembaga pemerintah,” kata dia.
Sementara itu tingginya intensitas mobilitas wisatawan asing memberi peluang bagi jaringan peredaran narkotika internasional untuk menjadikan Bali sebagai titik transit pasar konsumsi, yang kemudian menjadi lokasi distribusi ke wilayah yang lain.
“Sehingga upaya penanganan penyaluran narkotika di Bali tidak dapat dilakukan secara parsial, persoalan besar tingginya kerentanan wilayah menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ujar Filep.
Baca juga: DPD RI dan PWI sepakat kampanyekan Green Democracy jelang HPN 2026
Anggota Komite III DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menambahkan dari kunjungan ini ditemukan bahwa terdapat sejumlah tantangan di Bali seperti biaya subsidi untuk rehabilitasi sosial dari pemerintah pusat yang minim dan kurangnya ruang rehabilitasi atau rawat inap.
“Ada dua hal masalah pusat dan daerah, masalah pusat itu Kementerian Kesehatan dana untuk kreativitas dan keterampilan (bagi korban) Rp4,5 juta itu kurang, ini akan kami bawa ke pusat,” ujarnya.
“Kedua kami melihat tentang permasalahan rehabilitasi, ruangnya yang memang perlu diperluas di seluruh kabupaten/kota di Bali, ini bahan perhatian tapi tadi Wagub Bali sudah berkomitmen,” sambung Rai Mantra.
Sebagai anggota DPD RI perwakilan Bali, ia sendiri menyadari tantangan yang muncul terkait rehabilitasi korban narkotika ini harus segera diselesaikan sebab wilayah Bali rentan akan masuknya jaringan narkotika yang membuat jumlah pengguna yang membutuhkan rehabilitasi humanis meningkat pula.
Dari temuan tantangan-tantangan khususnya dalam rehabilitasi korban narkotika ini, DPD RI dapat menindaklanjuti mulai dari membawa ke nasional atau bahkan menjadi landasan merevisi aspek tertentu dalam undang-undang agar lebih adaptif.
Baca juga: Anggota DPD dan BP3MI bantu pulangkan jenazah PMI Aceh dari Malaysia
Baca juga: PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































