DJP: Layanan 'Kemenkeu Satu' di Kualanamu perluas informasi fiskal

1 day ago 9

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyatakan layanan "Kemenkeu Satu" di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, guna memperluas akses informasi tentang fiskal.

"Karena loket itu menjadi sarana edukasi kepada masyarakat yang belum familiar dengan kewajiban pelaporan atau mekanisme layanan perpajakan dan kepabeanan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Selasa.

Arridel melanjutkan bukan hanya melayani permohonan tax refund atau pelaporan barang bawaan penumpang, melainkan masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung mengenai aturan lintas negara dan pelaporan perpajakan, termasuk SPT tahunan.

Baca juga: Kemenkeu Satu dan Pemprov DKI sepakati kerja sama pertukaran data

Di samping itu, lanjutnya, berbagai layanan diberikan kepada masyarakat yakni pelayanan pengembalian pajak (value-added tax / VAT refund) bagi pemegang paspor asing, pelaporan barang bawaan bernilai tinggi seperti perhiasan, pelaporan barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia (re-impor), dan pelaporan uang tunai dalam jumlah besar sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, loket ini juga melayani pelaporan ekspor barang yang dikenai bea keluar, termasuk komoditas strategis, seperti kelapa sawit, kayu, nikel, bauksit, dan mineral logam.

Layanan itu merupakan hasil dari kerja sama pemanfaatan ruang antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kualanamu, dan pengelola bandara.

Baca juga: Imigrasi Medan gagalkan pemberangkatan 9 calon haji nonprosedural

"Cara itu bisa menekan biaya operasional sekaligus menghadirkan citra baru pelayanan fiskal yang modern dan kolaborasi. Informasi layanan juga diperkuat melalui media digital seperti banner elektronik yang mudah dijangkau oleh penumpang," ucap Arridel.

Ia mengatakan layanan itu menjadi yang pertama di Indonesia yang menyatukan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu titik pelayanan di bandara internasional.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |