Jakarta (ANTARA) - Pewarta ANTARA telah melaporkan beragam peristiwa hukum pada Rabu (4/6), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari mantan Camat di Jawa Tengah mengaku pernah ikut mengantar penyetoran uang Rp350 juta ke polisi dan jaksa hingga prajurit TNI AL pembunuh jurnalis dituntut pidana seumur hidup.
1. Mantan Camat Ade Bhakti ungkap setoran ke kejaksaan dan polisi
Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polrestabes Semarang dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Selengkapnya baca di sini.
2. Menteri HAM minta UNHCR ikut bantu warga RI di luar negeri
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) ikut membantu warga Indonesia di luar negeri.
Selengkapnya baca di sini.
3. Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis dituntut pidana seumur hidup
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.
Selengkapnya baca di sini.
4. Kaops: KKB Egianus Kogoya tembak dua pekerja bangunan di Jayawijaya
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga menjadi pelaku penembakan dua pekerja bangunan di Kampung Kwantapo, Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (4/6).
Selengkapnya baca di sini.
5. Kemenkes: Kaprodi FK Undip hambat pengungkapan kasus perundungan PPDS
Kementerian Kesehatan mengungkap adanya upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dalam kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025