Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali menyerahkan remisi sehubungan Hari Raya Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di Pulau Dewata.
“Ada 26 orang warga binaan Muslim yang langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Sabtu.
Dari total realisasi berdasarkan surat keputusan pemberian remisi itu, sebanyak 15 orang di antaranya adalah narapidana warga negara asing (WNA).
Adapun besaran potongan masa hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis kepada warga binaan setelah mereka selesai melaksanakan Shalat Id di halaman masing-masing lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali menaungi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Decky menjelaskan besaran potongan masa pidana yang diterima warga binaan itu perhitungannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Sementara itu, salah satu UPT Pemasyarakatan di Bali yang paling banyak menampung dan tergolong melebihi kapasitas warga binaan adalah Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.
Lapas Kerobokan dihuni sebanyak 1.730 narapidana dan tahanan atau 17 persen melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.480 orang.
Di Lapas itu, ada 570 orang warga binaan mendapatkan surat keputusan remisi Idul Fitri, sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas.
Dari 570 orang itu sebanyak lima orang di antaranya adalah WNA masing-masing satu orang dari Suriah, Rusia, Turki, Palestina dan Malaysia.
Remisi khusus Idul Fitri 2026 itu sebagai bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak narapidana, kemudian bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik serta untuk meningkatkan jiwa nasionalisme, serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kanwil Ditjenpas Bali mencatat per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang, sebanyak 3.623 orang di antaranya berstatus narapidana dan 1.031 berstatus tahanan.
Baca juga: 1.603 penghuni Lapas Narkotika Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: 6.673 narapidana se-DKI Jakarta terima remisi Idul Fitri 2026
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































