Jakarta (ANTARA) - Perubahan besar sering kali dimulai dari sesuatu yang sederhana tetapi filosofis, seperti definisi. Cara manusia mendefinisikan suatu konsep menentukan bagaimana ilmu tersebut berkembang, bagaimana diajarkan, dan bagaimana diterapkan untuk menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat.
Definisi bukan sekadar rangkaian kata, tetapi fondasi cara berpikir suatu disiplin ilmu untuk menjawab setiap zaman.
Pada konteks ini, sebuah langkah penting baru saja lahir dari ilmuwan ilmu tanah Indonesia. Sebuah jurnal internasional Soil Security, pada Mei 2024 mempublikasikan usulan definisi tanah yang baru dari Dr. Destika Cahyana dan Prof. Budi Mulyanto.
Keduanya mendefinisikan tanah sebagai "material mineral atau organik lepas yang terdiri dari tiga fase yaitu padat, cair, dan gas, yang ditemukan di permukaan bumi yang merupakan hasil proses pelapukan dari interaksi litosfer, atmosfer, hidrosfer, dan biosfer yang berfungsi sebagai habitat bagi mikroorganisme dan makroorganisme, tumbuhan, dan hewan, dan pada akhirnya untuk mendukung kehidupan dan peradaban manusia."
Berikutnya pada Maret 2026, Husnain, PhD (Kementerian Pertanian), Dr. Destika Cahyana (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Wirastuti Widyatmanti, PhD (Universitas Gadjah Mada), dan Prof. Momon Sodik Imanudin (Universitas Sriwijaya) dari Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) mempublikasikan definisi ilmu tanah dalam Canadian Journal of Soil Science, sebuah jurnal bereputasi internasional, untuk melengkapi definsi tanah yang terbit sebelumnya.
Dalam jurnal tersebut, ilmu tanah didefinisikan sebagai “Studi tentang tanah sebagai ekosistem dan sumber daya kehidupan yang dinamis dengan mengkaji pembentukan, sifat, dan fungsinya dalam sistem Bumi untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan manusia.”
Melalui dua publikasi ilmiah tersebut, peneliti Indonesia berkontribusi mengusulkan pemahaman baru bahwa tanah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tubuh alam yang menopang pertumbuhan tanaman.
Tanah berperan jauh lebih luas untuk menopang sistem lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Selama lebih dari satu abad, definisi klasik tanah dalam ilmu tanah umumnya berakar pada perspektif agronomi.
Tanah dipahami sebagai medium alami tempat tanaman tumbuh, tempat akar berkembang, serta sumber unsur hara bagi produksi pertanian.
Definisi ini sangat penting dan telah membentuk perkembangan ilmu tanah modern, khususnya untuk mendukung revolusi pertanian dan ketahanan pangan dunia.
Baca juga: Saatnya menata ruang berdasarkan ilmu tanah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































