Ditjen Pemdes minta daerah laporkan progres penyelesaian batas desa

2 weeks ago 7
“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,”

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data pendukung berupa peraturan bupati (Perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan mengatakan penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa.

Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” kata Lusje dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa.

Selain melaporkan progres, kata Lusje, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes sejauh ini juga telah melakukan langkah konkrit dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat.

Terkait ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa.

Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |