Dicky Yuana didakwa terima suap Rp2,55 miliar pada kasus korupsi hutan

1 month ago 21

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada 2024–2025.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib menduga Dicky menerima uang suap dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

"Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Secara rinci uang tersebut diterima Dicky sebanyak dua kali, yakni pada 2024 senilai 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML dan pada 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya selaku Staf Perizinan di PT PML.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Dua pengusaha swasta dituntut 2-3 tahun penjara di kasus korupsi hutan

JPU membeberkan pada 18 Juli 2024, Dicky disebutkan mengajukan surat permohonan usulan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PBPH periode 2018-2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah mengakomodasi permintaan PT PML.

Namun, surat permohonan diajukan tanpa menyebutkan kondisi tanaman dan penguasaan kawasan hutan yang sebenarnya, padahal seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML dan tidak diberitahukan atau pun dilaporkan kepada Menteri LHK.

Setelah mengajukan surat permohonan usulan revisi RKUPH PBPH tersebut, lanjut JPU, Dicky menghubungi Djunaidi dan meminta uang untuk kepentingan pribadi Dicky.

Terhadap permintaan itu, Djunaidi menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginannya.

Selanjutnya pada 21 Agustus 2024, Djunaidi dan Dicky diduga bertemu di mana Djunaidi menyampaikan PT PML telah membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp4,2 miliar dan telah ditransfer ke rekening PT Inhutani V.

Baca juga: KPK periksa Direktur PUPH Kemenhut Khairi Wenda sebagai saksi

Dalam pertemuan, Djunaidi pun memberikan uang senilai 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky dalam bentuk 100 lembar pecahan 100 dolar Singapura, sebagaimana permintaan Dicky.

Pada 23 Juli 2025, Djunaidi bertemu kembali dengan Dicky guna membahas kerja sama tanam tebu dan Dicky memberikan lahan seluas 5 ribu hektare dengan permintaan agar Djunaidi bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Dicky dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya.

"Atas permintaan Dicky, Djunaidi menyanggupi dan meminta agar Dicky menghubungi Aditya terkait permintaan mobil tersebut," tutur JPU.

Setelah itu, Djunaidi meminta agar Aditya menyerahkan uang pembayaran Jeep Rubicon kepada Dicky dalam bentuk dolar Singapura serta meminta Aditya untuk menghitung kurs dolar Singapura sebesar 188.390 dolar Singapura, yang saat itu sebesar Rp12.660 per dolar Singapura.

Atas informasi tersebut, Djunaidi meminta uang dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura dan meminta agar Aditya mengambil uang itu di rumah Djunaidi, yang dibungkus dengan koran bekas dan dimasukkan ke dalam tas, untuk dibawa dan diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani.

Baca juga: Jaksa KPK ungkap dua pengusaha swasta suap Rp2,55 M di korupsi hutan

Baca juga: KPK dalami kerja sama dua perusahaan di kasus suap pengelolaan hutan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |